Jumat, 05 Februari 2021

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kasus korupsi e-KTP terkait dengan rencana pembuatan sertifikat tanah elektronik. Ilustrasi (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

kartikanews.com — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan kasus korupsi proyek e-KTP terkait rencana pemerintah mengubah sertifikat tanah atau buku tanah dari bahan kertas menjadi elektronik.

Rencana pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

“Mengubah kertas jadi elektronik itu bagus. Tapi belajar dari peristiwa kasus KTP Elektronik, baik dari aspek korupsi, pihak yang bisa akses data, kesiapan peralatan, kapasitas & integritas pegawai hingga validitas jauh lebih penting,” kata Febri lewat akun Twitter @febridiansyah, Kamis (4/2).

Febri yang kini aktif sebagai pengacara di Visi Integritas Law Office sudah mengizinkan kicauannya tersebut dikutip CNNIndonesia.com.

Febri mengatakan pemerintah sudah saatnya lebih serius menempatkan asesmen risiko korupsi sebagai hal utama dalam setiap mengambil kebijakan dengan anggaran yang besar. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pencegahan korupsi tidak terjebak slogan dan seremonial semata.

Pegiat antikorupsi itu percaya ada beberapa perubahan di kementerian yang kini masih dipimpin oleh Sofyan Djalil itu. Namun, menurutnya, jika ingin tahu apakah masih ada korupsi dalam proses pelayanan tersebut, bisa bertanya kepada notaris/PPAT yang berhubungan langsung dengan para petugas.

“Poinnya, sebelum mengambil kebijakan yang berefek besar pada publik dengan anggaran sangat besar, maka sangat penting lakukan mitigasi risiko korupsi sejak awal. Proyek e-KTP cukuplah jadi pembelajaran,” ujarnya.

“Apalagi Presiden belakangan giat ke daerah dorong proses penerbitan sertifikat, kan?” kata Febri menambahkan.

Tak ketinggalan, Febri juga mengingatkan KPK untuk terus memproses kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Masih banyak nama politikus dan swasta yang perlu dibaca-baca lagi. Kasus korupsi e-KTP ini sempurna melibatkan persekongkolan Politikus-Pebisnis & Birokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa seluruh pendaftaran kepemilikan tanah akan dilakukan secara elektronik sejak aturan berlaku. Pendaftaran ini berlaku untuk tanah yang akan menjadi hak milik dan tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga.

sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

38 − = 36