Selasa, 24 September 2019

Prajurit Korps Marinir TNI AL berlari menuju Helikopter Bell 412 TNI AL dalam Latihan Gabungan TNI saat pelayaran di KRI Makassar di Laut Jawa, Jawa Timur, Selasa, 10 September 2019. Latihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan prajurit dalam kemampuan tempur. ANTARA

kartikanews.com–Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN disetujui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama. Apabila Undang-Undang ini disahkan apa akan berlaku wajib militer?

Tertulis dalam Pasal 12 Ayat (1) “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara.” Dan Pasal 12 Ayat (2) “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan.”

Warga negara yang dirujuk dalam RUU ini mengacu pada seluruh rakyat Indonesia. Namun disebut dalam Pasal 4 Ayat (1) bahwa “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.”

Kata berhak, di sini ditujukan bagi masyarakat sipil yang ingin mendaftar menjadi Komponen Cadangan. “Semua berdasarkan asas sukarela. Jadi kesukarelaan yang tentunya melalui satu proses screening,” ujar Ketua Panja RUU PSDN Satya Yudha, selepas rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 September 2019.

Adapun kriteria Komponen Cadangan diatur dalam Pasal 32. Pasal ini menyebut setiap Warga Negara berhak mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan, dengan kriteria:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c.Warga Negara yang berusia minimal 18 (delapan belas )tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;

d. sehat jasmani dan rohani; dan

e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara

tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri Pertahanan, Ryamirzard Ryacudu pun menampik adanya pendidikan wajib militer dalam RUU PSDN. Ia mengatakan RUU ini hanya melaksanakan memerintahkan agar setiap warga negara wajib melaksanakan bela negara. “Enggak ada pendidikan wajib militer,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

sumber: nasional.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 48 = 49