Rabu, 12 Februari 2020

kartikanews.com–Tim advokat dari kartika law firm yang diwakili oleh Advokat Utomo Kurniawan, SH, Dwi Nurdiansyah Santoso, SH, Broma Manunggal Bilhaq, SH dan Surya Irawan, SH menjadi pembicara dalam acara rapat kerja bersama rekan UMKM Bidang Keuangan Soloraya yang difasilitasi oleh PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Surakarta.

Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh UMKM Bidang Keuangan Soloraya dibawah binaan PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Surakarta tersebut, membahas berbagai isu hukum yang berkembang dewasa ini, seperti Putusan MK terhadap UU Jaminan Fidusia, Perma No. 04/2019 tentang Gugatan Sederhana, dan hal lainnya yang sering dijumpai oleh rekan UMKM Bidang Keuangan Soloraya di lapangan.

Melalui acara rapat kerja ini, menunjukkan bahwa Kartika Law Firm adalah mitra kerja yang dapat diandalkan oleh UMKM Bidang Keuangan Soloraya dibawah binaan PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Surakarta. Kiranya kerjasama yang telah terjalin dapat berjalan dengan baik dan saling memberi keuntungan bagi kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 4