Selasa, 23 Maret 2021

kartikanews.com — Ketua Yayasan Mega-Bintang Boyamin Saiman menggugat Polresta Surakarta atas penangkapan pengolok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Polisi diminta memulihkan nama baik AM alias Arkham Mukmin atas penangkapan itu.
Boyamin mengatakan polisi wajib merehabilitasi nama baik Arkham. Sebab penangkapan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Meskipun meminta maaf dan dilepas, tapi ada proses psikologis yang harus dipulihkan,” kata Boyamin di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (22/3).
Boyamin menilai komentar Arkham soal Gibran di Instagram tak memenuhi kriteria hoaks atau pencemaran nama baik. Ia berpendapat unggahan Arkham sebagai sebuah kritik.
Selain itu, penangkapan Arkham dilakukan tanpa ada laporan dari Gibran. Padahal, Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/2/II/2021 Nomor 3, huruf E menyebut polisi hanya bertindak jika ada laporan dari korban.
“Dalam posisi ini, Mas Gibran juga tidak melapor kepada polisi. Berarti dasar tindakan itu tidak ada karena tidak ada laporan kepada kepolisian,” ujar Boyamin.
Boyamin juga mengkritisi penjemputan Arkham yang dilakukan aparat kepolisian. Dia meminta Polresta Surakarta membuka semua berkas penangkapan Arkham di pengadilan.
“Apa dalilnya kepolisian? Apakah itu penjemputan, pengamanan, atau penangkapan atau seperti keterangan Mabes Polri, dia datang atas dasar sukarela?” ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap warga Slawi bernama Arkham Mukmin atas dugaan hoaks tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Arkham diciduk karena komentarnya di unggahan akun @garudarevolution.
Dalam kolom komen postingan itu, @arkham_87 mengkritisi Gibran soal sepak bola. Menurutnya, Gibran tak tahu apa-apa soal sepak bola.
Arkham dipulangkan usai menghapus komentarnya tersebut. Polisi juga mengunggah video permintaan maaf Arkham di akun Instagram @PolrestaSurakarta.
sumber: cnnindonesia.com