Jumat, 06 Desember 2019

kartikanews.com–Pembeli kendaraan bermotor yang menggunakan sistem kredit yang bekerja sama dengan lembaga keuangan (leasing) wajib membayarkan angsurannya tepat waktu setiap bulannya. Kalau tidak, siap-siap Anda akan didatangi penagih (debt collector) dari perusahaan leasing.
Bahkan, ada beberapa kasus terjadi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector. Hal ini akan membuat resah dan malu dengan lingkungan sekitar Anda.
Perlu diperhatikan, perusahaan leasing biasanya akan menggunakan jasa debt collector ‘liar’ yang tak mempunyai izin untuk mengambil tagihan ke kreditur — pihak yang berutang.
Maka dari itu, kreditur harus mempunyai cara untuk menghadapi debt collector yang meresahkan ini. Apa saja caranya? Polresta Solo ternyata mempunyai tips ampuhnya.
Melalui video yang diunggah oleh pengelola akun Instagram @polrestasurakarta, Kamis (5/12/2019). Polisi bernama A. Agus R. menjelaskan tips dan triknya.
Identitas Debt Collector
Hal pertama yang perlu dilakukan kreditur adalah tanya identitas debt collector yang akan menarik tagihan maupun kendaraan bermotor Anda.
“Bapak oke saya nunggak, tapi mana identitas Bapak? Bapak bukan polisi bukan aparat,” kata Agus menirukan kreditur.
Kartu Sertifikasi Profesi
Tak kalah penting, kartu sertifikasi profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) harus bisa ditunjukkan oleh debt collector.
“Sebelum bapak ambil motor saya, mana kartu sertifikasi dari APPI untuk menagih, surat izin menagih,” tambahnya.
Surat Kuasa
Penagih juga harus mempunyai surat kuasa dari perusahaan leasing tempat dia bekerja.
Sertifikat Jaminan Fidusia
Terakhir, penagih wajib membawa salinan sertifikat jaminan fidusia dari perusahaan leasing bersangkutan.
Jika penagih tidak bisa menunjukkan empat dokumen di atas dan ngotot untuk mengambil kendaraan bermotor, kreditur bisa meminta bantuan aparat keamanan.
sumber : solopos.com