Kamis, 01 Oktober 2020

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

kartikanews.com — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi P3SON Anas Urbaningrum. Hukuman Anas pun disunat dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, Rabu (30/9/2020), MA menyatakan sudah memutus perkara Anas per 30 September 2020. Perkara peninjauan kembali Anas pun dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M. Askin.

“Kabul,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dilihat dari laman sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, Rabu (30/9/2020).

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membenarkan MA telah memutus perkara Anas pada Rabu (30/9/2020) siang. Ia mengatakan, permohonan PK Anas dikabulkan karena ada kekhilafan hakim.

“Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya ‘kekhilafan hakim’ dapat dibenarkan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Pertama, hakim melihat ada kekhilafan hakim karena kesalahan judex juris dalam menyimpulkan alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana. Judex juris hakim melihat pasal 11 UU Tipikor menjadi pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Selain itu, hakim PK melihat tidak ada saksi yang menerangkan pemohon PK telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan Permai Group maupun Adhi Karya menerima proyek. Hakim juga melihat tidak ada bukti pengeluaran uang dari perusahaan tersebut di bawah kendali Anas.

Selain itu, majelis hakim PK menganulir putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman pencabutan politik Anas karena tidak sesuai dengan SEMA 3 tahun 2018.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengubah hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan.

Kemudian, Anas juga dikenakan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu selesai menjalani pidana pokok.

Ia juga tetap harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS. Apabila tidak dibayar dalam satu tahun, seluruh harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang penganti. Jika Anas tidak memiliki harta yang cukup, ia dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Anas sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar. Anas sebelumnya dijatuhi hukuman di pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan. Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp57 miliar‎ dan USD 5,261.

Tidak terima, Anas mengajukan banding dan hukumannya diperingan menjadi selama 7 tahun penjara. Namun MA, dalam putusan kasasi, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara Anas pun dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dia juga dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

sumber: tirto.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

51 + = 54