Kamis, 12 November 2020
kartikanews.com — Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah memberikan uang kepada advokat Anita Kolopaking sebagai success fee untuk mengurus peninjauan kembali (PK) terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
“Sejak saya kenal Bu Anita, saya tidak pernah memberikan satu sen pun kepada Bu Anita, saya tidak pernah kasih 50 ribu dolar AS kepada Bu Anita di apartemen karena setelah pulang dari Kuala Lumpur, saya menginap di Sentul, di rumah bapak saya yang sedang sakit, jadi saya tidak pernah ketemu Bu Anita dan tidak tahu siapa yang ditemui Bu Anita,” kata Pinangki dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11/2020), seperti dikutip Antara.
Pinangki menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi keterangan saksi Wyasa Santosa Kolopaking yang merupakan suami pengacara Anita Kolopaking. Wyasa menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada tanggal 19 November 2019, Pinangki mengajak seorang pengusaha bernama Rahmat dan advokat Anita Kolopaking untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum dan meminta 200.000 dolar AS sebagai success fee, kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.
Sebagai realisasi janji, pada tanggal 26 November 2019, adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City. Andi Irfan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki selanjutnya memberikan uang dari Djoko sebesar 50.000 dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking di apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150.000 dolar AS.
“Bu Anita tidak pernah minta fee 50.000 dolar AS,” ungkap Pinangki.
Dalam sidang, Wyasa mengaku kesepakatan success fee sebesar 200.000 dolar AS tertuang dalam offering letter yang disepakati pada tanggal 19 November 2019 saat Anita bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
“Sebanyak 200.000 dolar AS itu awalnya kami minta dibayar saat tanda tangan offering letter. Akan tetapi, setelah nego dengan Pak Djoko hanya bayar 50 persen dulu. Kami hanya dapat scan suratnya, yang asli masih di Malaysia, ini hanya fotokopi dan sudah ada tanda tangan Djoko Tjandra di atas meterai,” kata Wyasa.
Atas kekurangan pembayaran itu, Wyasa mengaku istrinya pernah meminta sisanya kepada Djoko Tjandra.
“Kami terima uang itu, lalu Anita complain kepada Djoko Tjandra, kok, kurang karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi, saya tidak tahu komunikasi antara Anita dan Djoko Tjandra. Namun, karena masalah ini ter-blow up di media sosial jadi kami juga tidak bisa menagih,” ungkap Wyasa.
Wyasa yang mengurus administrasi di Kantor Hukum Kolopaking and Partner itu mengaku kantornya sudah mulai mengerjakan surat permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra setelah mendapat uang 50.000 dolar AS itu.
“Kami sudah buat draf PK sampai Maret 2020. Akan tetapi, semua bolak-balik sampai disetujui klien (Djoko Tjandra),” kata Wyasa.
sumber: tirto.id