Kamis, 22 Oktober 2020

Pengacara Solo menujukan surat Permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (21/10/2020). 

kartikanews.com — Sejumlah pengacara dari Kota Solo mengajukan prapengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020).

Praperadilan diajukan terkait kasus dua warga Dukuh Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan karena menangkap orang yang diduga pencuri sepeda.

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi mengatakan, dalam pengajuan praperadilan ke PN Klaten pihaknya juga menggugat Polsek Klaten Kota.

Pihaknya beralasan, Polsek Klaten sebagai sumber munculnya kasus ini.

“Karena kedua kasus ini muncul dari sana, kami mempertanyakan sikap Polsek Klaten Kota mengapa tidak memproses hukum pelaku pencurian dan malah memproses yang menangkap pelaku,” ujarnya kepada TribunSolo.com.

Arif berharap dengan adanya gugatan ini, polisi menjadi terbuka dengan kasus ini

Selain itu, pihak meminta polisi bisa menjawab pertanyaan masyarakat alasan dihentikan kasus pencurian ini.

“Harapan kita dengan gugatan kita, polisi menjadi terbuka, kenapa alasannya kasus ini dihentikan, katanya polisi transparan,” kata Arif.

Alasan Arif mengajukan permohonan praperadilan muncul dari hati nurani dari dalam dirinya untuk membantu dalam kasus ini.

“Saya tidak mengenal dua orang bernama Sapto dan Rohmad, kami mengajukan permohonan ini benar dari hati nurani saya melihat kasus ini,” jelasnya.

Kuasa hukum pemohon, yang tergabung dalam perkumpulan bantuan hukum peduli keadilan, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mempertanyakan alasan gangguan jiwa pada Pasal 44 ayat (1) tidak memutus pemeriksaan kasus pidana di lingkup kepolisian.

Ia menjelaskan pada ayat (2), meskipun mengalami gangguan jiwa namun bisa diproses sampai putusan di pengadilan.

“Secara prinsip walaupun pasal 44 ayat (1) menyebutkan seperti itu, namun dalam ayat (2) bisa dibuktikan dalam sidang,” jawab Sapto.

Sapto mengatakan sebagai praktisi hukum, ia menyayangkan dan sangat prihatin dengan kasus ini.

“Kami sayangkan adanya kasus ini dan jika terjadi kasus yang sama, masyarakat akan takut membantu kepolisian menumpas kejahatan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pemberian SP3 kategori gangguan jiwa.

“Setidaknya status dia gangguan jiwa atau tidaknya bukan daeri SP3 kepolisian, tapi dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.

2 Warga Ditahan

Sebanyak 2 orang warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten ditahan pihak kepolisian karena menangkap pelaku yang diduga mencuri sepeda angin milik warga.

Penahan tersebut membuat sejumlah warga melayangkan protes dan meminta 2 warga yang ditahan dibebaskan.

Perwakilan keluarga salah seorang warga yang ditahan, Ari Widiastoro mengatakan kejadian tersebut bermula dari dua warga Getasan, yaitu Sapto (35) dan Rohmad (37) yang sedang beraktivitas di bengkel las hingga tengah malam.

“Kala itu, mereka sedang di bengkel las sampai tengah malam, mereka melihat seseorang yang masuk dalam ke pekarangan rumah milik warga,” kata Ari, Selasa (20/10/2020).

Pekarangan rumah itu milik Sugeng dan berjarak sekitar 100 meter dari bengkel las milik Sapto.

Beberapa menit kemudian, ada seseorang keluar dari pekarangan Sugeng dengan mengayuh sepeda gunung.

“Melihat aksi seseorang tersebut, adik saya dan teman saya langsung mendekati orang itu dan meminta untuk berhenti,” kata Ari.

Namun orang itu kabur, melihat orang itu kabur, Sapto dan Rohmad langsung mengejar orang itu.

Mereka mengejar dengan motor, tidak jauh 1 km dari rumah Sugeng, orang tersebut berhasil ditangkap.

Setelah tertangkap, seorang warga menyadari jika orang itu merupakan tetangga beda kampung dan mengalami gangguan jiwa.

Pria tersebut diketahui bernama Yuniadi Isnianto alias Londo.

“Setelah itu, adik saya meminta sepeda itu dikembalikan, dan sempat ada amukan massa, namun ditahan sama Sapto dan Rohmad,” lanjut Ari.

Ari menuturkan pasca kejadian itu, orang tua londo mendatangi rumah Sapto, minta maaf atas perbuatan anaknya.

Namun Ari mengaku kaget muncul laporan penganiyaaan yang ditujukan kepada adiknya Sapto dengan Rochmad.

“Pasca kejadian, orang tuanya datang dan minta maaf, namun esoknya kami mendapat kabar laporan penganiayaan yang ditujukan kepada adik saya dan Rochmad,” kata Ari.

Ia mengaku sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan pihak orang tua londo, bahkan sempat meminta santunan Rp 25 juta.

Namun dengan dibantu masyarakat dalam negosiasi, disepakati untuk memberikan santunan kepada Londo sejumlah Rp 18 juta.

“Padahal sebelumnya kami melakukan mediasi juga dan ada kesepakatan, meskipun begitu, kasus pelaporan penganiayaan masih terus berlanjut hingga penahanan,” kata Ari.

sumber: tribunsolo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

43 + = 46