Kamis, 06 Februari 2020
kartikanews.com–Arak dan brem bali (minuman berfermentasi) kini bisa diperjualbelikan secara bebas di Bali. Gubernur Bali telah membuat ketentuan yang melegalkan penjualan arak, tuak, dan brem bali.
Ketentuan yang membolehkan penjualan dan distribusi arak serta brem bali itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengumumkan dan menyosialisasikan aturan kemarin (5/2) di rumah dinas gubernur di Jaya Sabha, Denpasar.
“Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Itu mencakup tuak bali, brem bali, dan arak bali,” kata I Wayan Koster.
Pergub ini telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri memberikan persetujuan pada 29 Januari.
“Astungkara (terima kasih) pergub ini telah lolos,” kata Koster.
Ia menjelaskan, cakupan pergub ini meliputi perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kemitraan usaha promosi dan pembinaan, pengawasan peran serta masyarakat, juga sanksi administratif dan pendanaan. Dengan adanya pergub ini, tuturnya, masyarakat bisa melakukan tata kelola untuk mengatur produk khas Bali.
Landasan yang melatarbelakangi pergub ini lantaran minuman fermentasi khas Bali, seperti arak, tuak, dan brem sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali. Koster berharap, pergub ini bisa memberi nilai tambah dan positif bagi pariwisata di Bali.
sumber: indonesiainside.id