Kamis, 17 Maret 2022

Ilustrasi (Shutterstock)

kartikanews.com — Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Mempelai pria, RNA (38), beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25), beragama Kristen.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3/2022). RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

“Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing,” ujar pemohon.

Pemohon menyatakan asas hukum yang berlaku di Indonesia pada prinsipnya tidak dapat menjadikan alasan perbedaan agama sebagai penghalang dalam melakukan perkawinan. Dasar suatu perkawinan adalah ikatan lahir-batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak,” mohon RNA dan M.

Atas permohonan itu, hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina akhirnya memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” ujar Yamti Agustina.

Yamti Agustina menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

“Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan antarumat beragama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan dan, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan,” beber Yamti Agustina.

Yamti Agustina mengabulkan pernikahan itu berdasarkan akta pernikahan dari Gereja Bethany Indonesia Pontianak. Selain itu, didukung keterangan dua saksi di sidang.

“Maka diperoleh fakta hukum pemohon telah melakukan pernikahan dilakukan pada 19 September 2021 di Pontianak dengan Peneguhan dan Pemberkatan pemuka agama Kristen, yaitu Pdp Yahya Stefanus di Gereja Bethany Indonesia, secara adat Dayak,” beber Yamti Agustina.

Di sisi lain, UU Perkawinan juga sedang diuji Ramos Petage ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengajukan judicial review UU Perkawinan dengan alasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

Hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan permasalahan nikah beda agama merupakan isu yang agak krusial. Namun permasalahan itu, meski tidak diakui di UU Perkawinan, sudah diberikan solusi lewat jalur non-UU.

“Permohonan Pemohon memang termasuk isu yang agak krusial, tapi bukan berarti ini tidak ada dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yang namanya perkawinan campuran. Campuran itu bisa perkawinan antarwarga negara yang berbeda, bisa juga karena agama yang berbeda,” kata Suhartoyo.

Hal itu tertuang dalam risalah sidang MK yang dilansir website MK, Kamis (17/3/2022).

“Kejadian ini juga sudah terlalu banyak terjadi di negara kita dan mekanismenya bukan berarti kemudian terhenti atau kemudian tersumbat. Tetap mekanismenya ada. Bahkan beberapa putusan Mahkamah Agung juga telah mengakomodasi itu dan memberi jalan keluar itu,” kata Suhartoyo, yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 5 =