Selasa, 15 September 2020

kartikanews.com — Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses hukum terhadap pelaku penusukan penceramah Syekh Ali Jaber harus tetap berjalan meski ada indikasi gangguan kejiwaan.
Ia meminta aparat penegak hukum tetap melakukan pemeriksaan dan monitoring terhadap tingkah laku pelaku.
Hal itu dikatakannya merespons pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang menurut pengakuan kerabatnya memiliki gangguan kejiwaan.
“Ada logika akal sehat. Kalau gila mengapa memilih menusuk Syekh Ali Jaber? Dan demikian juga jika gila kok memilih untuk melakukan penusukan? Artinya ini kemungkinannya bisa sebuah keadaan yang sengaja diciptakan,” kata Fickar kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/9).
“Polisi harus tetap memprosesnya, biarlah pengadilan yang memutusnya,” sambung dia.
Fickar berujar polisi tidak bisa menghentikan penyidikan (SP3) dengan dalih pelaku terindikasi memiliki gangguan jiwa. Sebab, menurut dia, hal tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Apalagi, kata dia, di dalam kasus penusukan Ali Jaber, ditemukan unsur tindak pidana, yaitu penusukan. Selain itu juga pelaku tertangkap tangan, pelaku masih hidup, kejahatannya belum kedaluwarsa, dan kejahatannya belum pernah diadili (ne bis in idem), serta bukan delik aduan.
“Jadi, tidak ada alasan polisi/penyidik untuk menghentikan proses hukum peristiwa ini. Sepenuhnya putusan apa pun (termasuk gila) adalah kewenangan peradilan,” terang dia.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berhak menentukan status pelaku tindak pidana memiliki gangguan jiwa atau tidak adalah majelis hakim.
Keputusan tersebut tentu dengan berdasarkan kepada bukti-bukti yang ada yang menerangkan pelaku benar memiliki gangguan jiwa sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 44 Ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Sedangkan Ayat (2) menjelaskan, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Sebelumnya, Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal saat memberi tausiah bertajuk ‘Memperbaiki Hati’, di Masjid Fallahudin, Bandar Lampung, Lampung, Minggu (13/9) pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Tusukan pelaku mengenai lengan kanan dekat bahu Ali Jaber. Ia kemudaian dibawa ke Puskesmas. Pelaku sendiri diringkus oleh massa di lokasi.
Orang tua pelaku mengklaim ada gangguan jiwa. Polisi sendiri masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya.
Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengaku penegakan hukum terhadap pelaku tetap berjalan meski ada kabar gangguan jiwa.
“Proses tetap jalan, kan. Tidak mempengaruhi proses penyidikan itu. Nanti biar hakim yang menentukan bahwa faktanya seperti apa, memang ada gangguan jiwa atau apa,” tegas Rezky kepada CNNIndonesia.com.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancamannya lima tahun penjara.
sumber: cnnindonesia.com