Selasa, 12 November 2019

OC Kaligis (ari/detikcom)

kartikanews.com–Selain menggugat kasus Novel Baswedan, ternyata OC Kaligis juga menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. OC Kaligis meminta kasus itu diusut lagi. Denny Indrayana jadi tersangka dalam kasus itu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarat Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip detikcom, Minggu (10/11/2019), perkara itu mengantongi nomor 804/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Duduk sebagai tergugat Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Menyatakan tindakan Tergugat I tidak melanjutkan pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 dan kemudian melimpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 kepada Tergugat II berdasarkan Surat No.B/3808/VI/RES/3.2./2018/Bareskrim, tertanggal 22 Juni 2018 adalah merupakan perbuatan melawan hukum,” demikian gugat OC Kaligis.

OC Kaligis juga menuntut Kapolda Metro Jaya yang membiarkan, mendiamkan pelimpahan perkara dari Bareskrim kepada Kapolda berdasarkan surat No.B/3808/VI/RES/3.2./2018/Bareskrim, tertanggal 22 Juni 2018 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, OC Kaligis menuntut ganti rugi materil Rp 1 juta.

“Selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 juta,” ujar OC Kaligis.

Sebagaimana diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementeriannya. Dalam layanan Payment Gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Payment Gateway dihentikan.

sumber : news.detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 1 =