Kamis, 12 Maret 2020

kartikanews.com — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Langkah gugatan ini diambil koalisi karena melihat bahwa Undang-undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa ‘untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun’.

“Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/3).

Kurnia berpendapat pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK cenderung dipaksakan. Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak memahami substansi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden,” kata dia.

Keppres pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK berbeda dengan pengangkatan empat komisioner lain. Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keppres RI Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK.

Ghufron sendiri menanggapi santai rencana gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan yang dilayangkan membuktikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

“Bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hukum, itu membanggakan dan saya menghormatinya,” ucap dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).

Ia pun menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang nantinya berjalan.

“Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terdapat fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjadi latar belakang terbitnya Keppres RI Nomor 129/P Tahun 2019. MA berpendapat bahwa Ghufron telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk diangkat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

MA menyatakan bahwa pemilihan terhadap Ghufron sebagai salah satu calon pimpinan KPK periode 2019-2023 telah selesai dan sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002. Sedangkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak dapat diberlakukan surut, sehingga berdasarkan hal itu MA memandang Ghufron dapat diangkat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 47 = 52