Koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum karena anggotanya berasal dari kalangan anak-anak.(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)

kartikanews.com — Koperasi adalah organisasi ekonomi yang didirikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan bersama. Pada dasarnya, tiap koperasi dianjurkan untuk memiliki atau menjadi badan hukum. Namun, untuk koperasi sekolah tidak harus disahkan sebagai badan hukum.

Tahukah kamu mengapa koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum?

Menurut Eliyana Widayanti dalam buku Rahasia Sekolah Sehat dan Tips Mudah Menulis (2021), berikut pengertian koperasi sekolah: “Koperasi sekolah adalah koperasi di lingkungan sekolah yang anggota dan pengelolaanya dilakukan langsung oleh siswa.”

Dikutip dari buku Pendidikan Karakter (2018) karya Jasman Jalil, koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum karena pengelolaannya diserahkan kepada siswa.

Berbeda dengan koperasi pada umummya, koperasi sekolah memang tidak diharuskan atau disahkan sebagai badan hukum. Semua kepengurusan, pengelolaan, juga kegiatannya diserahkan sepenuhnya kepada siswa.

Terkait hal ini, guru hanya bertindak sebagai pemimbing. Jika ada kegiatan koperasi di luar sekolah, penanggung jawabnya bukan lagi siswa melainkan kepala sekolah.

Selain itu, tujuan koperasi sekolah juga berbeda dengan koperasi pada umumnya. Koperasi sekolah ditujukan untuk mendidik serta menanamkan nilai dan semangat kekeluargaan di antara anggotanya. Sedangkan koperasi pada umumnya, dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta kondisi ekonominya.

Jika disimpulkan, ada dua alasan mengapa koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, yakni:

  • Koperasi sekolah hanya beranggotakan siswa atau pelajar
  • Pendirian koperasinya semata-mata ditujukan untuk mendidik serta menanamkan nilai dan semangat kekeluargaan.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

80 − 70 =