Berlibur mengendarai mobil pribadi adalah cara teraman selama pandemi.(Unsplash/Sam Williams)

kartikanews.com — Mendengarkan musik pada saat mengemudikan mobil banyak dilakukan oleh pengemudi mobil. Mulai menyalakan radio hingga mendengarkan daftar lagu dari ponsel yang disambungkan pada speaker mobil bisa menjadi cara mendengarkan musik saat mengemudi.

Bahkan, banyak pengendara mobil yang memutar musik dengan keras saat di mobil. Tidak sedikit pengendara mobil kerap terbuai dengan musik yang didengarkan.

Lalu amankah mengemudikan mobil sambil mendengarkan musik? Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika mendengarkan musik aman karena tidak menyalahi aturan hukum.

“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam 106 ayat ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” kata Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan jika yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Misalnya tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan. Tidak juga meminum minuman alkohol atau obat – obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

“Berarti jelas bahwa dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat 1 dan penjelasannya bahwa mengemudikan kendaraan sambil mendengarkan musik tidak dilarang,” ujarnya.

Bahkan, menurut Budiyanto mengemudikan kendaraan bermotor sambil mendengarkan musik dapat menghilangkan rasa ngantuk atau menghindari microsleep. Maka dari itu, agar mengemudikan mobil tetap aman sambil mendengarkan musik, hendaknya mendengarkan dengan volume suara yang tidak berlebihan.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

29 + = 33