Jumat, 03 April 2020

kartikanews.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 telah menetapkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19) sebesar Rp.405,1 Triliun.

Namun, dalam Perppu tersebut terdapat pasal yang akan memberikan hak imunitas kepada pemerintah untuk tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika melaksanakan tugas yang didasarkan itikad baik.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27, yang berbunyi:

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
  2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Terkait keberadaan pasal tersebut, melalui pers realese tanggal 03 April 2020, koordinator MAKI mengungkapkan pihaknya bersama Kartika Law Firm Surakarta akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut.

“Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan keuangan negara. Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan trilyun,” ungkap Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin Saiman dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka, tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subyektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.

“Bisa saja ternyata klaim itikad baik kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk,” ungkap Boyamin.

Pada prinsipnya MAKI akan selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 2