Kamis, 12 Desember 2019

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Dok/SINDOnews

kartikanews.com–Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat mencalonkan diri sebagai pilkada.

Dimana MK memutuskan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

“Bagus. Itu wewenang MK dan kita harus mentaati itu. Tapi itu baru pilkada, belum DPR, DPD,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dia berharap waktu tunggu itu dapat berlaku di semua pemilu. Dalam hal ini tidak saja kepala daerah tapi juga jabatan politik lainnya.

“Harus nunggu 5 tahun lagi. Saya berharap itu juga berlaku buat DPR, DPD dan semua pejabat yang dipilih rakyat,” ujarnya.

Ditanyakan apakah memungkinkan nantinya apa yang diputuskan MK tersebut diubah lagi, Mahfud mengatakan tidak. Menurutnya apa yang sudah diputuskan MK harus dijalankan.

“Engga bisa dong kalau sudah itu. Parpol mau masukan kemana. Kan sudah memutuskan itu,” tutur mantan ketua MK itu.

sumber : nasional.sindonews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 23 = 32