Senin, 16 November 2020

Krimonolog menilai tak ada kaitan langsung minuman beralkohol dengan perbuatan kriminal. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

kartikanews.com — Konsumsi minuman beralkohol dinilai kriminolog tak terkait langsung dengan pelanggaran pidana atau kejahatan. Sebuah kejahatan menurut kriminolog meski terkait dengan konsumsi minuman keras kerap disertai pemicu lain.

Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan perilaku Kriminal tak bisa langsung disangkut-pautkan dengan minuman beralkohol. 

Menurutnya perbuatan kriminal selalu bersinggungan dengan variabel lain yang kaitannya dengan emosi dalam diri seseorang.

“Korelasi langsung tidak ada. Selalu ada variabel antara lain seperti rasa marah, dendam, akses senjata, niat jahat dan lain-lain,” kata Adrianus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

Hal ini terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol yang saat ini tengah digodok DPR.

Dalam pasal 3 RUU Minol ini, disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

Dalam pasal itu juga disebutkan tujuan RUU itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Adrianus menilai, RUU Minol ini muncul lantaran ada semangat negatif atau pandangan negatif dari pengusul terhadap minuman beralkohol. Ia bahkan jika dilihat dari nama saja, RUU ini berpotensi merembet ke alkohol lain di bidang medis dan keagamaan. 

“Menurut saya UU ini mengatur segala hal tentang alkohol. Termasuk juga tentang penggunaan alkohol untuk tujuan medik, tujuan liturgis (Gereja Katolik menggunakan alkohol) maupun alkohol yang terkait dengan cultural purpose,” kata dia. 

Adrianus mengatakan pasal 3 tersebut tendensius.

“Alhasil ini menjadikan RUU ini amat kurang kegunaannya,” ujarnya. 

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon juga menyatakan tak ada korelasi antara minuman beralkohol dengan perilaku kriminal.

Ia kemudian membagikan hasil penelitian di lima kota tentang karakteristik alkohol dan hubungannnya dengan kejahatan di Indonesia pada 2017 lalu. Dalam penelitian itu dibagikan Josias itu tidak ditemukan basis data pasti yang mengungkap bahwa ada kaitan antara perilaku kriminal dengan penggunaan alkohol.

“Tidak ada data statistik spesifik dan minimnya basis data (database) tentang tindak kejahatan terkait dengan konsumsi minuman beralkohol. Tidak ditemukan korelasi yang kuat antara kejahatan dan konsumsi minuman beralkohol,” demikian pernyataan kesimpulan penelitian tersebut. 

Dalam penelitian itu juga disebutkan, terlalu sederhana jika melihat konsumsi minuman beralkohol berkorelasi dengan kejahatan tanpa mendasarkan pada kekuatan hubungan di antara keduanya. 

Hal ini juga diperkuat dengan tak ada kesepakatan tentang aturan atau bahkan definisi yang secara rigid menyatakan bahwa alkohol adalah biang tindak kejahatan. 

“Belum ada kesepakatan tentang aturan yang mengatur hubungan alkohol dan kejahatan terutama alkohol sebagai penyebab, pemicu, perantara atau pemercepat,” bunyi penelitian itu.

Sebelumnya Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi terkait minuman beralkohol.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan data tersebut menggambarkan terdapat kasus yang memang dilatarbelakangi karena konsumsi alkohol.

“Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Awi.

sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

59 − = 51