Kamis, 23 Juli 2020

kartikanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri temuan Badan Pemeriksaan Keuangan mengenai aliran anggaran negara yang mengalir ke rekening pribadi. KPK akan mencermati hal itu terjadi karena murni kesalahan administrasi atau ada unsur tindak pidana korupsi.

“KPK akan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana atau kesalahan administrasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Rabu, 22 Juli 2020.

Ghufron mengatakan bila hanya kesalahan administrasi, maka cukup diperbaiki. Namun, bila ditemukan, bahwa kesalahan administrasi itu dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu, maka KPK akan melakukan penindakan.

Sebelumnya, BPK merilis Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Dalam laporan itu BPK menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan rekening pemerintah.

LHP LKPP 2019 pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya bahkan mencapai angka Rp71,78 miliar yang bersumber dari lima kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.

“Terkait itu, semua sudah dijawab oleh pihak Irjen Kemhan kepada BPK dengan rinci dan jelas sehingga opini LHP Kementerian Pertahanan mendapat predikat WTP,” kata Dahnil Anzar.

sumber: tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

60 − 56 =