Kamis, 28 November 2019
kartikanews.com–Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 15 November 2019. KPK berencana menyerahkan memori kasasi ke MA pada hari ini.
“Saya dapat informasi dari tim JPU bahwa besok (hari ini) rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019, malam.
Dikatakan Febri, seluruh materi putusan bebas Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dirangkum oleh tim Jaksa KPK. Rangkuman tersebut dijadikan satu dalam memori kasasi dan akan diserahkan ke MA untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Jadi semua materi sudah kami rangkum dalam memori kasasi itu mulai dari pertimbangan-pertimbangan dan aspek dari aspek formil yang menyatakan secara tegas bahwa putusan kemarin itu bukanlah atau tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa diskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut,” bebernya.
Tak hanya itu, kata Febri, pihaknya juga sudah menguraikan pertimbangan-pertimbangan atau fakta yang muncul di persidangan yang perlu dipertimbangkan oleh Hakim Agung terkait putusan bebas Sofyan Basir.
“Jadi rencana besok (hari ini) akan diajukan memori kasasi tersebut atau paling lambat karena paling lambat akan diajukan pada hari Jumat tapi rencana kami akan diserahkan besok,” kata Febri.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
sumber : nasional.okezone.com