Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat sesi doorstep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)

kartikanews.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum jika turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin keluarga koruptor tetap mendapatkan keadilan.

Tessa mengatakan, keterlibatan dalam TPPU tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga, dan diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang. Di Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK mendukung Prabowo dalam upaya penyitaan aset korupsi. Ia mengatakan, penyitaan aset koruptor tersebut perlu diatur dalam aturan perundang-undangan.

“Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sepakat dengan penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi. Akan tetapi, Prabowo mengingatkan aspek keadilan juga diperhatikan agar jangan sampai anak dan keluarga si koruptor menderita akibat penyitaan harta tersebut.

“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata Prabowo saat diwawancara enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), dikutip dari YouTube Harian Kompas.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” ujar dia.

Pasalnya, Prabowo berpandangan, dosa dari orangtua semestinya tidak boleh diturunkan ke anaknya.

“Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya. Kira-kira kan begitu, tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ucap Prabowo.

Mantan Menteri Pertahanan ini juga berpendapat, para koruptor perlu diberi kesempatan untuk mengembalikan uang curiannya walau sulit dilakukan.

“Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini. Makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah. Karena secara sifat manusia mungkin dia nggak mau ngaku. Jadi pertama harus dikasih kesempatan,” ucap Prabowo.

Namun, di sisi lain, Prabowo ingin para koruptor juga mendapat efek jera akibat perbuatannya. Kepala Negara mengatakan, jangan sampai para koruptor menganggap remeh hukum di Indonesia.

“Hanya memang benar, harus ada suatu sikap jera karena kadang-kadang dengan kekuatan uang, ‘okelah aku ditangkep, okelah aku masuk pengadilan, paling saya dikasih 6 tahun, nanti 6 tahun saya jalankan 3 tahun, habis itu saya keluar’,” ujar Prabowo.

“Dan selama 3 tahun saya juga nanti bisa saya sogok pejabat ini, pejabat itu, sehingga saya mungkin tiap 5 hari saya keluar. Iya kan?’ Jadi ini masalah,” imbuh dia.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 + = 22