Selasa, 25 Februari 2020
kartikanews.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diberitakan telah memutuskan untuk menghentikan 36 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Ali, sejumlah kasus yang dihentikan itu semuanya merupakan kasus-kasus lama.
“Jadi sebanyak 36 kasus yang telah dihentikan itu karena penyelidikan tertutup yang biasanya terkait dengan Operasi Tangkap Tangan(OTT),” kata Ali Fikri dalam acara diskusi di Upnormal Coffee & Roaster, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).
Menurut Ali, keputusan menutup kasus itu dilakukan setelah KPK melakukan kajian atau evaluasi secara tahunan. Menurut Ali alasan penghentian penyelidikan kasus ini karena terduga pelaku atau tersangka kasus dugaan korupsi tidak ditemukan.
“Jadi penjelasannya kasus-kasus itu belum terjadi tangkap tangan (OTT) khan masih dalam tahap penyelidikan, makanya sifatnya tertutup, itu surat perintah penyelidikannya masih ada padahal sudah bertahun-tahun, belum tertangkap terduga pelakunya,” jelasnya kepada wartawan.
Menurut Ali, KPK juga tidak menemukan bukti cukup untuk melakukan penangkapan. Ali menegaskan bahwa intinya KPK tidak ingin menggantung nasib atau status hukum seseorang.
Menurut Ali, penghentian kasus itu semata-mata dilakukan KPK demi memberikan kepastian hukum yang jelas. Namun hingga saat ini KPK belum bersedia menjelaskan secara detil kasus-kasus apa saja yang dihentikan penyidikannya.
sumber: rri.co.id