Kamis, 12 Desember 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. TEMPO/Imam Sukamto

kartikanews.com–KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatasan bekas koruptor maju dalam pilkada. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK punya harapan lebih terhadap putusan perkara uji materi tersebut.

Menurut dia, KPK berharap bekas pelaku korupsi sama sekali tak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Sedangkan MK memutuskan pembatasan lima tahun setelah bekas koruptor menjalani hukumannya.

“Harapan KPK, para pelaku korupsi ini dibatasi semaksimal mungkin agar tidak lagi memimpin masyarakat,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2019.

Febri menuturkan para pelaku korupsi sudah terbukti mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang. Karena itu, mereka tak layak untuk dipilih kembali.

Kendati begitu, Febri mengatakan, KPK menghormati putusan MK. Febri menilai aturan ini bisa membatasi ruang gerak para bekas koruptor untuk menjadi kepala daerah.

KPK berharap KPU dapat segera menuangkan putusan MK ini ke dalam Peraturan KPU. Aturan itu perlu memperjelas putusan MK mengenai batasan 5 tahun yang dimaksud.

KPK berharap batas waktu 5 tahun itu dapat dihitung bila koruptor telah menjalani masa penjara, dan menjalani hukuman tambahan berupa denda maupun pencabutan hak politik.

sumber : nasional.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 79 = 86