Selasa, 05 November 2019

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2019. Imam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber terkait kasus tersebut. ANTARA

kartikanews.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan asal-usul duit yang diduga diterima eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Menurut KPK, Imam ditengarai menerima sejumlah uang yang diduga melalui mantan pebulutangkis Taufik Hidayat.

Hal itu disampaikan oleh tim dari Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim dari biro hukum yang dikepalai Raden Natalia Kristianto menyatakan Imam menerima Rp 800 juta pada 12 Januari 2017. Uang itu diterima oleh Taufik Hidayat untuk penanganan perkara yang sedang dihadapi adik Imam, Syamsul Arifin di salah satu instansi penegak hukum.

“Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima oleh saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin atau adik pemohon, penangananya dilakukan di instasi penegak hukum,” kata anggota tim biro hukum membacakan berkas jawaban praperadilan KPK pada Selasa, 5 November 2019.

Selain itu, Imam diduga menerima duit Rp 1 miliar terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada akhir 2017. Uang itu ditengarai diambil oleh asisten pribadinya, Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora. KPK menduga Imam telah menerima duit dengan total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.

KPK menengarai sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang lainnya juga diduga diterima Imam selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Taufik pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Taufik menjabat Wakil Ketua Satlak Prima pada 2016-2017. Setelah itu ia menjabat anggota Staf Khusus Kemenpora pada 2017-2018. Prima adalah program pemerintah dalam menyiapkan atlet untuk berlaga di kompetisi internasional.

Taufik seusai pemeriksaan mengatakan ditanyai soal tugasnya sebagai stafsus Kemenpora. Dia mengatakan tak ada pertanyaan soal dana hibah KONI. Dia mengatakan juga ditanyai sejauh mana ia kenal dengan Imam. “Kenal Pak Imam di mana, itu saja,” kata Taufik setelah pemeriksaan pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, Imam Nahrawi membantah tudingan menerima uang Rp1,5 miliar dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.

“Saya pastikan saya tidak terlibat,” kata Imam Nahrawi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Maret 2019.

sumber : nasional.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 9 = 1