Kartika Law Firm menyediakan layanan Konsultasi Hukum Gratis. Melalui layanan ini kami harap dapat membantu Anda secara langsung.

2 thoughts on “Konsultasi Hukum Gratis”
  1. Selamat pagi.
    Nama : A. Rahman Ali, Alamat: Jakarta Utara
    Kronologis Permasalahan : Saya bekerja selama 4 tahun sebagai guru di sebuah sekolah Nasional plus. Saya sudah diangkat menjadi pegawai tetap sejak tahun lalu. Saya baru saja menerima pemberitahuan diberhentikan tanpa warning sama sekali. Apakah bisa dibawa ke meja hukum? Uang pesangon baru akan di bahas sekolah diakhir masa kontrak, bulan juni, tanpa info jumlahnya.

    1. Terkait dengan kronologis yang telah Anda sampaikan, Kami ingin memastikan apakah pada saat Anda diangkat menjadi pegawai tetap, Anda sudah menerima surat pengangkatan yang dimaksud.? Karena Anda juga menyatakan uang pesangon baru akan dibahas sekolah diakhir masa kontrak, yang mana dapat diasumsikan bahwa Anda masih dianggap sebagai tenaga kontrak.

      Dalam hal Anda benar sebagai tenaga kontrak, apabila bulan Juni yang Anda maksud adalah masa terakhir kontrak, maka Anda akan mendapatkan kompensasi bukan uang pesangon. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 35 Th 2021. Dalam ayat (1) disebutkan “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.” Dan dalam ayat (2) disebutkan “Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.”

      Untuk perhitungan besaran uang kompensasi dapat Anda lihat pada Pasal 16 PP No. 35 Th 2021.

      Apabila Anda benar sudah diangkat menjadi pegawai tetap, maka Pasal 37 ayat (2) PP No. 35 Th 2021 mengatur “Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh dan/ atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di dalam perusahaan apabila Pekerja/ Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.”

      Dalam hal Anda menolak atas PHK tersebut, maka Anda diharuskan membuat surat penolakan disertai alasannya (Pasal 39 ayat (1) PP 35 Th 2021. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK maka penyelesaian harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh (Pasal 39 ayat (2)). Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan maka penyelesaian PHK melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

      Apabila Anda menerima pemberitahuan PHK tersebut maka Anda akan mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 PP No. 35 Th 2021 yakni mendapatkan uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

      Untuk besaran pesangon dapat Anda lihat di Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 2