Selasa, 28 April 2020

kartikanews.comIndonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tidak ingin “berkoar” melalui media massa terkait penanganan sebuah perkara. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK yang mengharuskan lembaga antirasuah itu berpegang pada asas keterbukaan.

“Sepertinya Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara cermat isi dari Undang-Undang KPK. Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Menurut Kurnia, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan KPK dalam menangani perkara. Oleh karena itu, sudah semestinya KPK mempublikasikan pekerjaan yang dilakoninya ke masyarakat melalui media massa.

“Jadi selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Firli mengatakan ciri khas KPK saat ini adalah bekerja secara senyap tanpa berkoar melalui media massa. Firli mengatakan, kerja senyap itu terlihat dari penangkapan tersangka kasus korupsi tanpa didahului pengumuman penetapan status tersangka.

“Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Hal ini disampaikan Firli menyusul penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Penyidikan terhadap Aries dan Ramlan sebetulnya telah dimulai sejak 3 Maret 2020. Aries dan Ramlan pun telah dua kali dipanggil penyidik namun keduanya mangkir. Namun, penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka baru diumunkan pada Senin petang setelah keduanya ditangkap pada Minggu (26/4/2020).

sumber: nasional.kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + 2 =