Jumat, 21 Mei 2021

kartikanews.com — Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak melalui Herrman Law Group menggugat perusahaan Boeing ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.
“Gugatan itu menyatakan Boeing bersalah dan menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis dan bahaya memarkir pesawat selama beberapa bulan,” ujar pengacara Herrman Law Group, Mark Lindquist dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (20/5).
Gugatan ini telah diajukan pada 15 April lalu atas nama 16 keluarga korban yang tewas saat pesawat jatuh usai lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Total 62 orang dalam pesawat tewas, termasuk 12 awak dan tujuh anak.
Menurut Lindquist, Boeing memiliki kewajiban untuk memperingatkan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui terkait pesawat tersebut. Hal ini menyusul masalah pada auto throttle jelang penerbangan SJ 182.
Auto throttle adalah sistem pengatur gas yang membuat pilot bisa menentukan kecepatan dan dorongan pesawat secara otomatis.
Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat itu mengungkapkan ada laporan kerusakan di auto throttle beberapa hari sebelum penerbangan kepada teknisi di maintenance log.
“Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia. Ada lebih 1.000 pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan diakui ada kondisi tidak aman terkait komputer auto throttle tersebut,” katanya.
Selain itu, pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat pada 14 Mei 2021 telah mengeluarkan airworthiness notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam kecelakaan SJ 182.
Pemberitahuan itu menyatakan ada kondisi tidak aman di pesawat. FAA menemukan kegagalan kabel snycho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto throttle sehingga mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.
Berdasarkan investigasi awal KNKT, menunjukkan ada dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal.
“Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit,” dikutip dari keterangan.
Pesawat SJ 182 sebelumnya telah diparkir selama sembilan bulan selama pandemi. Pada 2020, FAA telah memperingatkan maskapai penerbangan dan produsen pesawat bahwa memarkir pesawat lebih dari tujuh hari dapat mengakibatkan korosi dan masalah lainnya.
Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari lalu sekitar pukul 14.40 WIB.
Pesawat jenis Boeing 737-500 itu dipastikan jatuh ke laut setelah empat menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Total jumlah penumpang yang berada di pesawat tersebut 62 orang, dengan rincian 56 penumpang dan enam awak pesawat aktif. Sementara 56 penumpang ini terdiri dari 40 dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga balita.
sumber: cnnindonesia.com