Kamis, 15 April 2021

kartikanews.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan hukum pidana diterapkan dalam pengejaran seluruh aset sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Mahfud, penerapan pidana dapat dilakukan apabila obligor memberikan jaminan aset berupa barang yang ternyata sudah berpindah tangan.
“Bukan tidak mungkin lho jadi pidana kalau dia menyerahkan jaminan barang, pada saat dia menyerahkan ternyata sudah dia jual ke orang lain. Itu sudah menjadi tindak pidana lagi,” ujar Mahfud dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah tidak menutup mata begitu saja apabila menemukan dugaan korupsi saat memburu seluruh aset obligor BLBI.
Karena itu, Mahfud mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun masyarakat untuk mengawasi. Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemerintah mengutamakan penyelesaian kasus secara perdata. Nilai aset utang obligor yang dikejar pemerintah diperkirakan mencapai Rp 110 triliun.
“Yang penting perdatanya kita selesaikan dulu, kalau ternyata proses peralihan dari perdata itu ditemukan ada penipuan, ya silakan, kan bisa sebuah perjanjian perdata itu meskipun sudah eksekusi kalau cacat hukum kan bisa ditindak secara hukum lagi,” kata Mahfud.
Dalam penyelesaian kasus secara perdata, kata Mahfud, pemerintah akan menerapkan gijzeling atau penyanderaan badan terhadap obligor yang melanggar. Misalnya, mangkir dalam pembayaran hingga tidak membayar utang kepada negara.
“Ya kita tahan, kan ada di hukum perdata, gijzeling namanya,” imbuh Mahfud.
Terkait kasus BLBI, KPK telah menghentikan penyidikan perkara untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.
Penghentian penyidikan juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban BDNI selaku obligor BLBI. Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Selasa (6/4/2021). Satgas tersebut bertugas menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI.
sumber: kompas.com