Kamis, 10 September 2020

kartikanews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara atau P-19 kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang telah dilimpahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk.

“Belum (dinyatakan lengkap), masih diberi petunjuk,” kata Fadil saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9).

Meski demikian, Fadil enggan menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin petunjuk yang dimintakan agar dilengkapi penyidik. Menurut Fadil, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan yang tidak dapat diungkap.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihak penyidik telah berkoordinasi dengan penuntut umum terkait dengan berkas tersebut.

Gelar perkara untuk membahas berkas itu dilakukan di Kejaksaan Agung pada Rabu (8/9) pagi.

“Iya, kami ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan meteril tiga Berkas Perkara tersebut,” kata Sambo.

Diketahui, berkas tersebut memuat tiga tersangka: Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

“Pada hari ini untuk berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (4/9).

Awi merinci untuk berkas perkara Djoktjan setebal 1.879 lembar, lalu berkas perkara Anita setebal 2.025 lembar. Sedangkan untuk berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar.

“Hari ini langsung nanti penyidik kirimkan ke JPU untuk tahap satu,” ucap Awi.

Sementara itu, penyidik juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Prasetijo dan Anita.

Terkait kasus ini, Djoktjan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Lalu, Anita dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Sedangkan Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 3 = 5