Selasa, 21 Januari 2020
kartikanews.com–Mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, yang menjadi tersangka kasus penyebaran video mesum, Sunarto, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Selasa (21/1/2020).
Selanjutnya, Sunarto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri. Tadinya Sunarto ditahan untuk keperluan penyidikan oleh Polda Jawa Tengah di Semarang.
Penyidik Polda kemudian menyerahkan Sunarto bersama seluruh alat bukti kepada Kejari Wonogiri, Selasa siang. Pantauan Solopos.com, proses pelimpahan dilaksanakan di Ruang Seksi Pidana Umum (Pidum).
Proses penelitian dan pencocokan berkas berlangsung kurang dari satu jam. Setelah selesai penyidik bersama jaksa membawa Sunarto ke Rutan Wonogiri menggunakan mobil.
Sunarto mengenakan kemeja lengan pendek merah kecokelatan, celana panjang hitam, dan topi merah. Saat keluar dari Ruang Seksi Pidum, Sunarto menundukkan kepala sambil menutup wajahnya menggunakan tangan untuk menghindari jepretan kamera dan video wartawan.
Dia berjalan cepat menuju mobil yang sudah disiapkan di depan kantor kejaksaan. Saat Solopos.com meminta keterangannya, dia sempat menoleh namun kemudian langsung berpaling dan masuk ke mobil. Saat di mobil dia tetap bungkam.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Wonogiri, Bagyo Mulyono, kepada wartawan menyampaikan penyidik Polda Jateng yang menyerahkan satu tersangka yakni Sunarto. Hal itu berarti tidak ada tersangka lain.
Sebelumnya penyidik melakukan pelimpahan tahap I di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Semarang. Selanjutnya jaksa Kejati meneliti. Setelah jaksa menyatakan berkas lengkap (P21), penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II.
Proses itu dilaksanakan di Kejari Wonogiri agar lebih efektif, mengingat perkara Sunarto akan disidangkan di Wonogiri.
“Setelah dilaksanakan pelimpahan tahap II berarti tersangka sekarang menjadi tahanan Kejari. Tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan, tetapi kali ini dia ditahan di Rutan Wonogiri,” kata Bagyo mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.
Dia melanjutkan tersangka tak didampingi pengacara saat proses pelimpahan tahap II. Padahal Sunarto didampingi pengacara saat proses penyidikan di Polda.
Pengacara tersebut bukan atas penunjukan Sunarto, tetapi oleh penyidik karena Sunarto tak menunjuk pengacara sendiri. Sesuai ketentuan, penyidik harus menunjuk pengacara untuk mendampinginya.
Bagyo menargetkan untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, pekan depan. Jika semua sesuai target, kemungkinan Sunarto bisa disidang sepekan setelah berkas perkara diterima PN.
“Penyidik menjerat tersangka dengan UU Pornografi [Pasal 29 UU No. 44/2008]. Lebih jelasnya akan diketahui saat sidang nanti,” imbuh Bagyo.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, selain UU Pornografi, Sunarto dijerat Pasal 45 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana UU Pornografi maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Sementara, ancaman pidana UU ITE maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri langsung mencopot Sunarto dari jabatannya sesaat setelah vidoe mesum dirinya dengan seorang perempuan beredar.
Sunarto diketahui memasang video mesum itu lewat status Whatsapp pribadinya. Dia baru tahu video itu menyebar setelah diberi tahunya rekan sesama camat.
Sumber : solopos.com