Rabu, 18 November 2020

kartikanews.com — Kepala Subbagian Tata Naskah Sekretariat Umum Polri AKBP Rita Kundarwati menegaskan Korps Bhayangkara tidak pernah mengenal konsep surat jalan sebagai naskah dinas.
Rita, yang dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra, dkk menjabarkan bahwa setidaknya ada tiga naskah dinas yang dikenal Polri.
“Adanya surat izin, surat izin jalan, dan surat perintah perjalanan dinas,” kata Rita dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Dalam hal ini, Rita merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2017. Dimana, aturan itu memuat konsep dasar naskah dinas yang ditandatangani oleh Kapolri.
Menurut Rita, dalam Perkap itu diatur juga bahwa pihak yang memiliki hak untuk menandatangani naskah dinas personel Polri ialah seorang pejabat utama (PJU). Misalnya, Kabareskrim, Kabaharkam, Irwasum.
Dalam sidang, Rita menegaskan bahwa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Bikorwas) PPNS tidak memiliki hak untuk menandatangani surat itu. Hal tersebut ditegaskan Rita sembari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Birokorwas?” tanya Jaksa.
“Oh, bukan pejabat utama,” kata Rita menjawab.
“Bisa atas nama kepala Biro sendiri?” ujar Jaksa bertanya lagi.
“Harus atas nama Kabareskrim,” jawab Rita.
Menurut dia, suatu biro dalam struktur kepolisian tidak memiliki cap jabatan sehingga tak dapat menandatangani naskah dinas. Termasuk, stempel untuk jabatan Kepala Biro ataupun Kop Surat dari biro tersebut.
“Kalau surat jalan tidak ada selama ini,” ucapnya lagi.
Para terdakwa dalam perkara ini diduga telah memalsukan surat jalan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya 2009 silam.
Djoktjan meminta agar Karokorwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo membuatkan surat jalan palsu untuk terbang ke Pontianak.
Dalam surat dakwaan disebut bahwa pada tanggal 6 Juni, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo dan anak buah Prasetijo, Kompol Jhonny Andrijanto berangkat dari Jakarta menuju Pontianak untuk menjemput Djoko Tjandra menggunakan pesawat yang disewa dari PT Transwisata Prima Aviaton.
Pada tanggal yang sama, Anita, Prasetijo, Jhonny dan Djoko Tjandra kembali ke Jakarta.
Pada tanggal 8 Juni, Anita dan Djoko Tjandra berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.
Setelah urusan pendaftaran PK itu selesai, pada tanggal yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhonny kembali mengantar Djoko Tjandra ke Pontianak menggunakan pesawat yang sama. Setelah itu, ketiganya kembali ke Jakarta.
sumber: cnnindonesia.com