Selasa, 27 April 2021
kartikanews.com — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS berbasis daring di Rupatama Mabes Polri, Senin (26/4/2021).
SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, sekaligus layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” kata Sigit.
Dalam SP2HP daring, pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Sehingga pelapor maupun penasihat hukum bisa berkomunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya mandek.
“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” sambung Sigit.
SP2HP daring dikelola oleh Kepala Biro Operasional, sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Di bawah kepemimpinan Sigit, ia menginginkan agar pelayanan kepada publik lebih ditingkatkan dan bisa berbasis teknologi. Salah satunya ialah aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar).
Peluncuran aplikasi ini masih dalam rangkaian Program Prioritas Kapolri yang disebut ‘Presisi’ yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan.
Pelayanan SIM daring sebagai bentuk ini kepolisian humanis, serta menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” ucap Sigit, Selasa (13/4/2021).
sumber: tirto.id