Rabu, 08 April 2020

kartikanews.com — Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 4 surat telegram secara serentak pada Sabtu (4/4). Salah satu telegram berkaitan TKI yang baru pulang dari luar negeri.

Surat tersebut tertuang dengan nomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam surat tersebut TKI yang baru pulang dari luar negeri wajib mengisolasi diri. Bila tidak, dapat dijerat pidana.

“Ya benar, diharapkan ada isolasi diri,” kata Argo kepada kumparan, Senin (6/4).

Argo menuturkan, terdapat telegram lainnya yang ditujukan dalam penanganan virus corona. Diantaranya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kejahatan siber, kejahatan sembako, hingga bidang reserse.

“Kita juga punya ada aturan kegiatan selama pandemik ini. Berkaitan dengan TR Kapolri yang diteken Kabareskrim, berkaitan penanganan kejahatan selama PSBB. Berkaitan dengan street crime, melawan petugas, itu juga bisa ya,” ujar Argo.

Berikut bunyi telegram tersebut:

  • Tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara pandemi COVID-19.
  • Pada pintu masuk pelabuhan, bandara udara, pos lintas batas darat, wajib mendampingi pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba atau TKI.
  • Lakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai pasal 90 sampai 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
  • Jajaran reserse melakukan koordinasi dengan penyelanggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Karantina.

sumber: kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 5