Kamis, 01 April 2021

kartikanews.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi perusahaan agar bisa mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun sebelumnya.

Adanya rencana itu direspon oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hadi Shubhan.

Secara teknis dan norma, kata Hadi, SE itu telah melanggar peraturan. Karena dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 telah menyatakan, bahwa perusahaan swasta harus memberikan hak THR buruh paling lambat H-7 lebaran.

Selain itu, Hadi menyebutkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang akan memberikan denda 5 persen kepada perusahaan apabila terjadi keterlambatan dalam pemberian THR.

“Dikatakan melanggar aturan iya. Tetapi merujuk pandemi Covid-19, saya lihat SE Kemenaker bisa dipahami melihat kondisi krisis yang terpenting bukan buruh dapat THR atau tidak, tapi buruh masih bisa kerja atau tidak,” kata dia melansir laman Unair, Rabu (31/3/2021).

Dia menuturkan tidak ada pihak yang diuntungkan dalam SE itu. Bagi perusahaan sendiri, sebut Hadi, SE itu menjadi diskresi bagi kondisi keuangan perusahaan.

“Sementara bagi pemerintah, aturan itu sebagai penyeimbang supaya sektor perusahaan tetap berjalan,” ujar pria yang menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan Unair.

Jangan digeneralisasi

Meski dia menilai pencicilan THR saat pandemi bisa dipahami, tapi tidak boleh dilakukan oleh semua perusahaan. Menurut dia, perusahaan yang masih mampu dan memiliki margin dalam laporan keuangannya.

Maka perusahaan harus tetap memberikan hak THR buruh sesuai aturan waktu. Namun, apabila kondisi perusahaan mengalami krisis atau kerugian selama pandemi Covid-19, maka pemberian THR dengan sistem cicil bisa diperbolehkan.

“Dari sini fungsi pengawas ketenagakerjaan yang ada di Disnaker setempat harus diperkuat. Setiap perusahaan harus transparan dengan kondisi keuangan. Jangan sampai perusahaan memanfaatkan momen itu,” tegas dia.

Buruh harus memahami

Dia berharap agar buruh dapat memahami SE itu dengan melihat situasi pandemi saat ini yang merugikan berbagai sektor industri. Ditambah lagi, lanjut Hadi, adanya larangan pemerintah untuk melakukan mudik juga menjadikan urgensi THR tidak begitu mendesak bagi buruh.

Meski demikian, dia mengimbau perusahaan juga bisa memahami kondisi buruh dengan tetap memberikan THR sebagaimana jumlahnya dan dalam bentuk uang.

“Jangan hanya menuntut buruh untuk memahami situasi, tetapi pihak perusahaan sendiri tidak transparan dan acuh pada nasib buruh,” ucapnya.

Dia menambahkan, agar negara tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi setiap perusahaan agar penerapan SE itu dapat berjalan efektif.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

97 − 90 =