Jumat, 04 Februari 2022

kartikanews.com — Kendaraan bermotor dilengkapi dengan klakson. Klakson merupakan alat yang mengeluarkan bunyi yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain. Namun perlu diingat, penggunaan klakson bukan alat untuk pelampiasan emosi di jalan dan harus mengikuti etika yang berlaku. Salah satunya ialah tidak membunyikan klakson terlalu dekat.

“Ketika membunyikan klakson, itu jaraknya idelnya sekitar 10-25 meter, nah itu orang dengar dengan suara klakson standar,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Saat ini kata Sony, tak jarang klakson justru dijadikan alat mengintimidasi atau menakut-nakuti. Hal ini biasanya dilakukan oleh pengemudi kendaraan besar seperti bus dan truk.

Sony mengingatkan untuk tidak memodifikasi klakson dengan suara lebih keras. Karena pabrikan kendaraan baik mobil dan motor sudah memperhitungkan hal tersebut.

Kewajiban adanya klakson juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kementerian Perhubungan telah mengatur soal aturan penggunaan klakson, guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.

Beberapa hal tersebut meliputi:

  1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika: (a) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; (b) Melewati kendaraan bermotor lain.
  2. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi: (a) Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu; (b) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Apabila melanggar poin ini, maka akan mendapat sanksi.

Pelanggar aturan tentang penggunaan klakson juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

83 − = 75