Senin, 21 September 2020

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

kartikanews.com — Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menggodok peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Kendati begitu, dia enggan menjelaskan secara rinci rancangan perppu yang tengah dibahas tersebut.

“Masih dalam pembahasan. Belum diputuskan,” ucap Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali untuk menggelar Pilkada pada 2020. Apalagi, angka kasus pasien konfirmasi Covid-19 sampai saat ini terus mengalami peningkatan.

JK pun mengusulkan pelaksanaan pilkada diundur hingga vaksin Covid-19 ditemukan. Harapannya saat itu, angka penyebaran virus asal Wuhan, China tersebut sudah turun.

Selain JK, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19. PBNU juga meminta anggaran Pilkada tersebut dialihkan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Dua Opsi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada dua opsi yang tengah dibahas untuk menanggapi desakan penundaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Pertama, dengan menerbitkan perppu.

Perppu ini nantinya akan mengatur penanganan hingga penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada. Menurut dia, bisa juga perppu yang secara khusus mengatur protokol Covid-19 untuk pilkada dan pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Opsi satu adalah perppu mengatur keseluruhan masalah Covid-19 mulai dari pencegahan penanganan dan penegakan hukum. Karena tidak ada undang-undang spesifik Covid-19 saat ini atau kedua perppu spesifik protokol covid untuk Pilkada dan juga Pilkades,” jelas Tito dalam sebuah diskusi webinar, Minggu 20 September 2020.

Opsi kedua yang tengah dibahas pemerintah, kata Tito yakni, dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Namun, bukan menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

sumber: liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 1