Rabu, 13 November 2019
kartikanews.com—Indonesian Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak adanya konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga kehadiran dewas merupakan bentuk intervensi hukum dari pemerintah terhadap kasus-kasus di KPK.
“Kehadiran dewan pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, dewan pengawas dalam UU baru KPK dipilih oleh presiden,” kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada Okezone, Selasa 12 November 2019.
Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga independen yang seharusnya tidak mengenal konsep dewas. Lagipula, jelas Kurnia, sudah ada lembaga seperti DPR, BPK, dan presiden yang mengawasi kinerja KPK.
“Dalam UU lama KPK sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” ucapnya.
ICW pun menilai sejumlah poin yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk adanya konsep Dewas, untuk melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari kinerja KPK belakangan ini usai diberlakukannya UU yang baru.
“Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,” ungkapnya.
sumber : nasional.okezone.com