Jumat, 29 November 2019

Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA

kartikanews.com–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK. Putusan dibacakan dalam sidang yang dihelat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Kamis (28/11/2019).

Zico Leonard dan 18 mahasiswa lainnya dari berbagai perguruan tinggi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Gugatan diajukan pada 18 September atau tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR atau pada 17 September.

Saat Permohonan ini diajukan, undang-undang hasil revisi tersebut belum diberi nomor dan tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kala itu, Presiden Jokowi tidak menandatangani.

Sebulan kemudian, UU KPK yang direvisi sah berlaku. Diberi nomor UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum pemohon Zico Leonard menyebut ada dua gugatan yang diajukan, yakni gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

sumber : teras.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − = 10