Kamis, 31 Oktober 2019
kartikanews.com–Sidang perkara penganiayaan hakim yang diduga dilakukan pengacara Desrizal Chaniago berlanjut ke tahap pembuktian.
Hal ini setelah Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim, membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengadili, pertama menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Desrizal tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Saifuddin, saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan secara cermat dan lengkap surat dakwaan yang menguraikan mengenai perbuatan Desrizal.
Desrizal didakwa menganiaya hakim berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Desrizal menganiaya hakim Sunarto dan hakim Duta Baskara, pada saat sidang pembacaan petitum gugatan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019).
Penganiayaan dilakukan dengan cara melepas ikat pinggang, lalu, memukulkan sabuk itu ke Duta Baskara, anggota majelis hakim dan dua kali ke Sunarto, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
“Menimbang berdasarkan pendirian dan pendapat majelis hakim uraian dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum di dalam perkara ini, majelis menilai penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan secara cemat dan lengkap. Dakwaan penuntut umum sudah sesuai KUHAP,” kata dia.
sumber : tribunnews.com