Kamis, 22 April 2021
kartikanews.com — Mantan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Sukawi Sutarip menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Semarang lantaran tanah miliknya diakui orang lain yang juga memiliki sertifikat di lahan yang sama.
Obyek tanah seluas 598 meter persegi tersebut berada di Jalan Lamongan Timur VII Nomor 51 Bendan Ngisor, Semarang, dengan identitas Surat bernomor 712 tahun 1984 di mana telah sah dimiliki Sukawi di tahun 1973.
Sementara, pada titik lokasi sama, muncul pula sertifikat HGB nomor 1079 yang dimiliki seorang pengusaha Tan Yangky Tanuputra dengan luas 675 meter persegi dari Akta Jual Beli Nomor 798 tahun 2017.
“Itu terjadi sekitar tahun 2019, dimana saya terkejut melihat kondisi tanah saya sedang akan dibangun oleh seseorang. Saat kita cek dan tanya, ternyata pembangunan itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Tan Yangky yang juga mengaku punya sertifikat di titik dan lokasi yang sama dengan tanah saya,” ujar Sukawi.
Merasa tanahnya ‘dinakali’, Sukawi meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang kemudian direspons dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.01.cek/2019 tertanggal 14 Januari 2019 di mana menjelaskan bila titik lokasi tanah benar milik Sukawi, sedangkan sengketa muncul karena ada indikasi overlap dengan HGB 1079 Bendan Ngisor Semarang milik Tan Yangky Tanuputra.
Berdasarkan keterangan Sukawi, pihak BPN tak menindaklanjuti temuan sertifikat ganda tersebut sehingga sengketa masih terjadi. Demi mencari kebenaran, Sukawi pun akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan itu, kata Sukawi, dilayangkannya karena pihak BPN tak melakukan mediasi dan justru menolak pengajuan pengukuran ulang yang diajukannya.
“Saya kecewa dan prihatin dengan BPN. Ini ‘permainan’ apa. Kok bisa-bisanya muncul sertifikat kepemilikan ganda. Dan anehnya BPN tidak membuka mediasi, terlebih ketika saya minta pengukuran ulang, BPN tidak merespons sampai sekarang,” kata Sukawi.
Secara terpisah, pihak Tan Yangky Tanuputra saat dikonfirmasi menyatakan kesediaannya untuk sama-sama mengajukan pengukuran ulang bilamana hal tersebut diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
“Ya kami juga siap untuk pengukuran ulang kalau memang Majelis Hakim memerintahkan. Kami yakin, titik lokasi tersebut adalah sah milik kami sesuai sertifikat dan bukti lain yang ada,” ujar Aryas Adi Suyanto, kuasa hukum Tan Yanky Tanuputra usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/4).
Sementara itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari BPN Kota Semarang atas dugaan sertifikat ganda yang dialami eks walkot tersebut dengan seorang pengusaha.
sumber: cnnindonesia.com