Jumat, 27 Maret 2020
kartikanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan agar sidang tindak pidana korupsi yang ditanganinya tetap berjalan di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan nantinya sidang akan dilakukan secara daring melalui video conference (vicon). Langkah itu sudah disepakati oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Ali melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (26/3).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan KPK sudah melakukan uji coba peralatan vicon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut,” tandasnya.
Ia berharap dengan begitu nantinya para pencari keadilan dalam hal ini terdakwa tetap bisa mendapatkan haknya untuk cepat disidangkan.
“Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran virus corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh Undang-undang,” pungkas Ali.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun demikian, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menunda sidang dan membatasi pengunjung sidang.
Aturan tersebut diteken oleh Ketua MA Hatta Ali melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
“Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang,” sebagaimana tertulis dalam SEMA tersebut.
sumber: cnnindonesia.com