Rabu, 02 Maret 2022
kartikanews.com — Operasi Keselamatan Jaya resmi dimulai pada Selasa 1 Maret 2022 sampai dua pekan ke depan, tepatnya 14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi incaran, salah satunya adalah pengendara yang tidak memakai helm SNI.
Pada operasi kali ini memang tidak ada razia di jalan, namun jika ada pelanggaran yang terlihat, akan ditindak dan ditilang. Lalu apa dasar hukum pengendara motor wajib menggunakan helm SNI?
Aturannya pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.
Kewajiban helm SNI yang harus digunakan pengendara tertulis pada pasal 2 yang berisi:
- Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
- Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Selain helm buatan Indonesia, merek-merek luar negeri yang memasarkan helmnya di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan SNI yang sudah dicantumkan. Artinya, bila tidak adal lebel SNI, maka perusahaan akan dikenakan sanksi juga.
Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
sumber: kompas.com