Kamis, 19 November 2020

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus

kartikanews.com — Sejumlah tokoh menggugat pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan melanjutkan proses Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada hari ini, Kamis, 19 November 2020.

Para tokoh penguggat ialah Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas; wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana; dan aktivis Elisa Sutanudjaja. Mereka menunjuk Lokataru sebagai kuasa hukum.

“Mereka meminta hakim PTUN untuk menghukum pemerintah, DPR, dan KPU dengan menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam keterangannya, Kamis, 19 November 2020.

Haris mengatakan, para penggugat menilai pemerintah, DPR, dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga, atau organisasi masyarakat yang kredibel yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.

Seperti Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Menurut Haris, para penggugat juga menganggap pemerintah, DPR, dan KPU sengaja menempatkan dan membuat kesehatan dan keselamatan publik terancam.

“Dan telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali,” ujar dia.

Para tergugat pun dianggap melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.

Ada juga Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.

“Mereka juga meminta hakim PTUN untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 setidak-tidaknya hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO,” ujar Haris.

sumber: tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

42 + = 50