Kamis, 30 September 2021
kartikanews.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) telah menyimpulkan penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Direskrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kesimpulan penyebab kebakaran Lapas Tangerang itu didasarkan pada keterangan saksi ahli. Ada tiga ahli yang dimintai pendapat terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu, yakni ahli laboratorium forensik, ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dan ahli dari Universitas Indonesia (UI).
“Berdasar keterangan ahli bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik,” kata Tubagus di Markas PMJ, Rabu (29/9).
Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu mengatakan arus pendek itu terjadi akibat adanya ketidaksesuaian kapasitas kabel dengan beban daya listrik yang sangat besar.
“Kapasitas kabel yang tidak sesuai mengakibatkan arus listrik tidak kendali hambatannya,” kata Tubagus.
Akibat ketidaksesuaian daya besar dengan kapasitas kabel itu menimbulkan panas dan percikan api sehingga terjadi kebakaran. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menjelaskan arus pendek turut dipicu oleh penggunaan kabel yang tidak sesuai dan pemasangan instalasi yang acak-acakan.
“Api dapat terjadi dengan tiga hal, pertama sumber panas, kedua oksigen, ketiga bahan bakar,” ujar perwira menengah Polri itu.
Pria kelahiran Cilegon, Banten itu mengatakan kondisi Lapas yang dalam kondisi tidak baik sehingga menangkap percikan api melalui lubang dan rongga yang memungkinkan oksigen masuk.
“Ada bahan bakar tripleks yang ada di atas sambungan tadi sehingga itulah menjadi kebakaran tadi,” ujar Tubagus Ade Hidayat.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu adalah JMN, warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik sehingga mengakibatkan kebakaran.
Kemudian, PBB selaku pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik dan RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
sumber: jpnn.com