Kamis, 24 Februari 2022

Ilustrasi(Daily Mail)

kartikanews.com — Terdapat beberapa status yang dikenakan terhadap seseorang yang sedang tersandung perkara hukum. Seseorang yang berhadapan dengan hukum dapat disebut tersangka, terdakwa dan terpidana, tergantung dari tahapan proses hukum yang sedang dijalani.

Tersangka

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Status tersangka diberikan saat proses penyidikan di mana bukti permulaan telah ditemukan. Dengan status tersangka, seseorang baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah.

Terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh seorang tersangka. Hak-hak tersebut, yakni:

  • Hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik agar selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,
  • Hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum,
  • Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik,
  • Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik,
  • Hak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
  • Hak mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
  • Hak mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan.

Selain itu, KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Terdakwa

Terdakwa, menurut KUHAP, adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Status terdakwa diberikan saat proses hukum telah memasuki pengadilan di mana yang bersangkutan akan dituntut di persidangan.

Sama seperti tersangka, terdakwa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Hak-hak tersebut, yakni hak untuk:

  • Segera diadili oleh pengadilan,
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan,
  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu mengenai apa yang didakwakan kepadanya,
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum,
  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terkait masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan,
  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding.

Selain itu, sama seperti tersangka, terdakwa juga memiliki hak-hak terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Terpidana

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Status terpidana diberikan saat proses hukum di pengadilan telah selesai dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terpidana juga memiliki hak-hak yang sama dengan terdakwa dalam proses penahanan, yaitu terkait pendampingan bantuan hukum dan menerima kunjungan. Selain itu, seorang terpidana juga berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 52 = 56