kartikanews.com — Unggahan yang mempertanyakan nasib uang di bank yang ditinggal mati pemilik rekening, ramai di media sosial. Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Rabu (12/7/2023).
“Kalau ada orang simpen di bank 100 milyar. dia ga ada keluarga dan ga punya anak. trus dia meninggal. uangnya buat bank kah?,” tulis pengunggah.
Hingga Minggu (16/7/2023), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,7 juta kali dan telah dikomentari lebih dari 600 warganet. Lantas, bagaimana nasib uang yang disimpan di bank yang ditinggal mati pemilik rekening tanpa ahli waris?
Penjelasan pakar
Pakar hukum perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni mengatakan, bila seseorang memiliki uang di bank, lalu yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka uang tersebut akan ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut Anjar menyampaikan, apabila yang bersangkutan non-Muslim, maka akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata di Indonesia. Sementara bila yang bersangkutan Muslim, maka akan disesuaikan ketentuan di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.
“Jika memang dipastikan bahwa tidak ada ahli warisnya, untuk non-Muslim sesuai ketentuan dalam KUH Perdata dan untuk Muslim sesuai ketentuan di KHI, maka kepemilikan atas harta tersebut jatuh ke negara,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
“Terkait dengan pasalnya KUH Perdata, bisa lihat Pasal 1126-1129 dan kalau di KHI di pasal 191,” sambungnya.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1126-1129, berikut ini bunyinya:
Pasal 1126
“Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus”.
Pasal 1127
“Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.
Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan.
Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan”.
Pasal 1128
“Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya.
Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat.
Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu”.
Pasal 1129
“Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara”.
Sementara itu, dalam KHI diatur dalam pasal 191 yang berbunyi:
“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak mengetahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama menyerahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum”.
sumber: kompas.com