Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

kartikanews.com — Pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak kepada D, anak pengurus GP Ansor sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Mario dijerat pasal penganiayaan berat.

“Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, “ kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 22 Februari 2023.

Ade Ary menyebut kata “subsider” saat menjelaskan pasal yang menjerat Mario Dandy. Apa maksudnya? Berikut penjelasannya.

Kata “subsider” atau “subsidair” sering terdengar dalam surat dakwaan atau saat hakim membacakan putusan di pengadilan. Subsider merupakan istilah hukum yang merujuk pada “pengganti”.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “subsider” adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi. KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.

Dakwaan subsider

Subsider” biasanya digunakan dalam membuat surat dakwaan. Dakwaan yang menggunakan kata subsider, dinamakan dengan dakwaan subsider.

Dilansir dari laman Kejaksaan, “subsider” adalah bentuk dakwaan yang digunakan jika satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana lain, tetapi belum yakin pasti kualifikasi dan ketentuan pidana apa yang lebih tepat bisa dibuktikan.

Bentuk dakwaan subsider terdiri dari beberapa lapisan. Tujuannya, lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan lainnya. Adapun, lapisan disusun secara berurutan, mulai dari tindak pidana yang diancam hukuman terberat sampai tindak pidana yang diancam hukuman paling ringan.

Pembuktian dalam dakwaan ini juga harus dilakukan secara berurutan, dari lapisan paling atas. Jika dakwaan di lapisan pertama tidak terbukti, barulah membuktikan dakwaan di lapisan selanjutnya.

Contoh subsider dalam Pasal yang dijerat ke Mario Dandy

Kombes Ade Ary menyebutkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “subsider” Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Pasal 76C UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Kemudian Ade Ary melanjutkan dengan kalimat, juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Itu artinya, Pasal 76C UU berkaitan (juncto) dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan Ade Ary tadi, sebagai “subsider” atau “pengganti” Pasal 351 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dalam kasus Mario, Pasal yang dianggap tepat oleh Polisi adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 mengingat korban D, anak pengurus GP Ansor itu mengalami luka-luka berat dan berupa subsider Pasal 351 KUHP.

Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 itu menyebutkan yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Pasal 80 ayat 2 yang menjerat Mario itu lebih berat ketimbang Pasal 351 KUHP sebagai subsider, terutama pada besaran denda. Sementara ancaman pidananya tetap sama, yakni diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

sumber: tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 74 = 81