Kamis, 03 September 2020

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (paling kiri) dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).(KOMPAS.com/Devina Halim)

kartikanews.com — Pihak Kepolisian RI (Polri) menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri. Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.

Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut kasus-kasus yang menjadi pengecualian hingga tuntas. Lebih lanjut, anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan ditindak.

“Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan giat penyidikan sebagaimana dimaksud pada poin satu di atas, akan diproses secara disiplin maupun kode etik,” berikut bunyi surat telegram tersebut.

sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 2 =