
kartikanews.com — Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran. Somasi biasanya digunakan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi. Selain itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
Pengertian Somasi
Somasi adalah teguran dari orang yang berpiutang atau kreditur kepada si berutang atau debitur agar dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam hal ini, kreditur dianggap sebagai calon penggugat dan debitur dianggap sebagai calon tergugat. Somasi muncul ketika calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya.
Somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan secara individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan secara langsung. Somasi digunakan untuk menyebut surat perintah atau peringatan.
Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum somasi adalah pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUH Perdata yang berbunyi: “Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Selain itu, pasal 1234 KUH Perdata juga menyebutkan bahwa tuntutan mengenai wanprestasi suatu perjanjian hanya bisa dilakukan apabila di berutang tetap melalaikan kewajibannya meski telah diberi suatu peringatan.
Bentuk Somasi
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, akan tetapi bentuk somasi yang paling umum adalah:
- Surat Perintah: Surat perintah berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut exploit juru sita.
- Akta Sejenis: Akta ini berupa akta di bawah tangan maupun akta notaris. Akta sejenis ini adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
- Perikatan Sendiri: Perikatan terjadi jika pihak-pihak lebih dahulu saat ada kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.
Hak Penggugat apabila Somasi Diabaikan
Dalam prakteknya, apabila somasi telah dilakukan dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut hak-haknya, yaitu:
- Pemenuhan perikatan.
- Pemenuhan perikatan dan ganti rugi.
- Ganti rugi.
- Pembatalan persetujuan timbal balik.
- Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Prosedur Pembuatan Surat Somasi
Berikut prosedur pembuatan surat somasi:
- Menuliskan kop surat lembaga apabila menggunakan instansi.
- Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju, bisa perseorangan atau instansi.
- Menuliskan dengan tepat poin dan duduk perkara yang dipermasalahkan serta hal yang dituntut.
- Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
- Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut.
- Membubuhkan tanda tangan dan nama jelas.
sumber: kompas.com