Selasa, 08 Maret 2022
kartikanews.com — Seorang influencer bernama Indra Kenz sedang ramai menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Apa Itu Kasus Pencucian Uang?
Menurut UU Nomor 15 Tahun 2002, pencucian uang/pemutihan uang (money laundry) adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana.
Tindak pidana ini dilakukan dengan jalan menyamarkan transaksi keuangan melalui rekening pihak lain sehingga praktik kejahatan keuangan tidak terendus oleh pihak berwajib.
Bentuk tindak kejahatan ini beragam seperti menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Korban TPPU dapat siapa saja, baik perorangan atau institusi. Karakteristik TPPU yaitu tidak dilakukan perorangan, namun memerlukan keterlibatan pihak lain (kejahatan ganda).
Mengutip laman Jurnal KPK, pencucian uang merupakan bentuk kejahatan lanjutan (follow up). Sebelum kejahatan ini muncul, telah terjadi lebih dulu kejahatan asal sebagai pelanggaran hukum yang pertama dan disebut perdicate offense/core prime.
Dengan demikian, alurnya yaitu ada pihak yang melakukan kejahatan asal sehingga menghasilkan uang haram, lalu dilakukanlah proses pencucian untuk mengaburkan jejak kejahatan tersebut.
Ancaman Hukuman Pencucian Uang
Mengutip laman E-Jurnal Peraturan, pencucian uang sangat erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Kaitan keduanya termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010.
Pasal tersebut pernah diterapkan pada pengadilan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pencucian uang melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1605 K/Pid.Sus/2014.
Dalam amar putusan, hakim di Pengadilan Negeri menjadikan UU ini untuk mengadili kasus korupsi dengan memberikan hukuman selama 5 tahun penjara, denda, membayar uang pengganti, dan merampas aset yang dimiliki terdakwa dari hasil tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku pencucian uang terdapat dalam Pasal 3, 4, dan 5 di UU Nomor 8 Tahun 2010.
Perbedaan bentuk keterlibatan dalam pencucian uang membawa konsekuensi berbeda untuk para pelaku. Berikut ini isi dari ketiga pasal tersebut:
Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000
Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000
Salah satu tindakan korupsi ini sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dalam skala nasional, dampaknya memengaruhi perekonomian negara. Kejahatan ini bukan hanya merugikan korbannya, namun juga bangsa sehingga mendesak untuk diberantas.
sumber: tirto.id